Pedoman Umum PORPROV XVII 2022
- KONI Barru
- November 14, 2021
- 1:33 pm
- No Comments
Pedoman Umum
Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVII 2022
Sinjai - Bulukumba
A. Latar Belakang
Olahraga mempunyai peran sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai individu dan masyarakat karena olahraga dapat membangun karakter bangsa, disiplin, sportif, pejuang dan pekerja keras dalam memperkokoh jiwa dan raga, patriotisme dan nasionalisme anak bangsa dan negara. Olahraga sebagai industri pendongkrak ekonomi masyarakat, olahraga sebagai tecno science sekaligus sebagai sport tourism yang pasarnya sangat luas dan dapat memberikan multiplier effect pada perekonomian masyarakat.
Puncak pembinaan prestasi olahraga daerah barometernya dapat terinfokan dan dinilai dari kegiatan pertandingan dan perlombaan berbagai cabang olahraga dalam event Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sulawesi Selatan yang dilaksanakan dalam 4 (empat) tahun sekali. PORPROV menjadi sangat penting untuk melakukan rebooting dan review total terhadap ekosistem dan pembinaan olahraga di daerah, menata kelola pembinaan atlet potensial dan berkualitas, sekaligus merestart dan merancang ulang eksosistem olahraga nasional yang harus tersinergi dengan baik dengan pembinaan di
Provinsi.
PORPROV sebagaimana yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI tahun 2017 menjadi dasar dalam berbagai kegiatan KONI Provinsi Sulawesi Selatan. Penyelenggaraan dan Pelaksanaan PORPROV XVII tahun 2022 dan atas dasar hasil Rapat Anggota KONI Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 serta kebijakan Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, maka Tuan Rumah Penyelenggara PORPROV XVII tahun 2022 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor : 2638/IX/Tahun 2018, Tanggal :28 September 2018, Tentang : Penetapan Kabupaten Sinjai bersama Kabupaten Bulukumba sebagai Penyelenggara Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVII Tahun 2022.
Penetapan Tuan Rumah Penyelenggara PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba, sebenarnya bukan kali pertama lebih dari satu Kabupaten sebagai Tuan Rumah Penyelenggara. Pada tahun 1989 di bawah kepemimpinan Prof. Dr. A. Amiruddin sebagai Gubernur dan H. A. Mattalatta sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Selatan pernah menetapkan daerah yang termasuk Wilayah Ajattapareng, meliputi :
Kota Madya Parepare, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Barru sebagai Tuan Rumah Penyelenggara PORDA VIII 1986 Sulawesi Selatan.
PORPROV sebagai ajang untuk mendeteksi dan menemukan atlet potensial berbakat dan berkualitas dari daerah, sekaligus menjadi sebuah sistem yang dapat dikembangkan menjadi informasi dan Big Data Analytic (BDA) dalam usaha mempersiapkan regenerasi atlet untuk mengikuti single event maupun multi event di tingkat Nasonal, Regional dan Internasional.
Cabang olahraga yang akan dipertandingkan dan diperlombakan pada PORPROV agar dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses dan tetap menjunjung tinggi nilai dan filosofi sportivitas dan fair play, maka disusun Buku Pedoman Umum Penyelenggaraan PORPROV XVII Tahun 2022 Sinjai-Bulukumba untuk menjadi rujukan atas segala persyaratan dan peraturan pertandingan dan perlombaan cabang olahraga yang akan berlaku dan disepakati bersama.
PORPROV XVII-2022 Sinjai-Bulukumba sebagai wujud realisasi perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam bidang pembinaan olahraga prestasi yang mendukung Rencana Strategis KONI Provinsi Sulawesi Selatan untuk menemukan dan melahirkan atlet daerah menuju prestasi nasional dan internasional. Harapan tersebut sekaligus menjadi tantangan dalam melakukan pembinaan olahraga sejak usia dini, bertahap dan berkelanjutan dalam bingkai nilai-nilai gerakan olimpiade yaitu Excellence (terbaik), Respect (saling menghargai) dan Friendship (persahabatan). Memahami dan menerapkan nilai-nilai gerakan olympiade merupakan dasar fundamental dan filisofi kehidupan yang mencerminkan dan mengkombinasikan keseimbangan antara jasmani dan rohani serta mengharmonisasikan antara aktifitas keolahragaan dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Dasar dan Tujuan
- Dasar
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomot 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020, Tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nmor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga
- Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Tahun 2017.
- Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor : 2638/IX/Tahun 2018, Tentang Penetapan Kabupaten Sinjai Bersama Kabupaten Bulukumba sebagai Penyelenggara Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVII Tahun 2022.
- Hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (MUSORPROV) KONI Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2017.
- Keputusan Ketua Umum KONI Pusat No. 84 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Sulawesi Selatan Masa Bakti 2017-2021, Tertanggal 14 November 2017.
- Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor : 401/SK/IX/2020, Tentang Tempat Upacara Pembukaan dan Penutupan serta Pelaksanaan Pertandingan/Perlombaan Cabang Olahraga pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Tahun 2022 Sinjai Bulukumba
- Tujuan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, tujuan penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah sebagai berikut :
- Meningkatkan prestasi olahraga;
- Menjaring atlet berbakat olahragawan potensial;
- Memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai sektor; dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pemerataan pembangunan sarana prasarana olahraga di daerah Kabupaten Kota
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam bidang pembinaan atlet dan pengelolaan manajemen keolahragaan
- Mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat, khususnya ekonomi sektor riil
- Meningkatkan motivasi dan partisipasi KONI Kabupaten/Kota Olahraga di Sulawesi Selatan dan instansi lainnya untuk secara simultan meberikan kontribusi terhadap penggalangan potensi dalam rangka menghadapi single dan multi event nasional
C. Tema
MENINGKATKAN PENERAPAN IPTEK, PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN INDUSTRI OLAHRAGA DI SULAWESI SELATAN
D. Kepanitiaan
- Panitia Penyelenggara PORPROV XVII-2022 Sinjai-Bulukumba dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
- Panitia Pelaksana PORPROV XVII-2022 Sinjai Bulukumba dibentuk dan ditetapkan oleh masing-masing Bupati.
- Panitia Pertandingan/Perlombaan Cabang Olahraga PORPROV XVII-2022 Sinjai-Bulukumba dibentuk dan ditetapkan oleh Panitia Pelaksana PORPROV XVII-2022 Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba
E. Sekretariat
- Panitia Penyelenggara PORPROV XVII-2022 Sinjai-Bulukumba
Kantor KONI Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat Jalan Sultan Hasanuddin No 42 Makassar Kode Pos 90112 Contact Person 1 Prof. Dr. H. Andi Ihsan, M.Kes., AIFO Mobile Phone 082194771965 Contact Person 2 Drs. H. Syamsuddin Umar, M.Si Mobile Phone 08114108777 Contact Person 3 Drs. H. Herman Hading, M.Pd Mobile Phone 081524287250 - Panitia Pelaksana PORPROV XVII-2022 Sinjai-Bulukumba
Kantor KONI Kabupaten SinjaiAlamat Kode Pos 92661 Contact Person Suhardiman, S.Pd Mobile Phone 085255595005 Alamat Kode Pos 92562 Contact Person Dr. H. Andi Makkasau, MM Mobile Phone 0811444198
F. Kontingen dan Undangan
- Kontingen
- Kontingen Kabupaten/Kota adalah sekelompok orang yang terdaftar secara resmi untuk mewakili Kabupaten/Kota masing-masing dalam rangka mengikuti serangkaian perhelatan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Prakualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (PRAPORPROV) dan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVII 2022 Sinjai-Bulukumba
- Kontingen Kabupaten/Kota yang akan mengikuti PRAPORPROV dan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba hanya diperkenankan 1 (satu) kontingen per Kabupaten/Kota pada setiap cabang olahraga yang dipertandingkan atau diperlombakan.
- Undangan Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba akan menyampaikan undangan kepada seluruh KONI Kabupaten/Kota untuk ikut dan berpartisipasi pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba selambat-lambatnya bulan April 2022.
G. Cabang Olahraga yang Dipertandingkan/Diperlombakan Pada PORPROV XVII-2022 Sinjai-Bulukumba dan Jumlah Kuota Peserta
- Di Kabupaten Sinjai
No. Cabang Olahraga Jenis Kelamin Kuota Ket Pria Wanita 1 Sepakbola √ – 2 Futsal √ – 3 Karate √ √ 4 Atletik √ √ 5 Renang √ √ 6 Dayung √ √ 7 Senam √ √ 8 Bola Basket √ √ 9 Sepaktakraw √ √ 10 Cricet √ √ 11 Gateball √ √ 12 Judo √ √ 13 Tarung Drajat √ – 14 Balap Motor √ – 15 Panjat Tebing √ √ 16 Anggar √ √ 17 Bridge √ – 18 Tinju √ √ 19 Softball √ – 20 Yongmoodo √ √ - Di Kabupaten Bulukumba
No. Cabang Olahraga Jenis Kelamin Kuota Ket Pria Wanita 1 Bola Volley Indoor √ √ 2 Bola Volley Pasir √ √ 3 Bulutangkis √ √ 4 Tennis Meja √ √ 5 Kempo √ √ 6 Balap Sepeda √ – 7 Panahan √ √ 8 Billiard √ – 9 Tennis Lapangan √ √ 10 Pencak Silat √ √ 11 Taekwondo √ √ 12 Menembak √ √ 13 Catur √ – 14 Petanque √ √
H. Ketentuan Persyaratan Atlet, PRAPORPROV dan PORPROV
- Persyaratan Atlet
- Terdaftar sebagai anggota pada cabang olahraga anggota KONI.
- Terdaftar dan tergabung dalam satu Kontingen Kabupaten/Kota.
- Seorang atlet hanya dapat mengikuti satu cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan. Apabila saat pendaftaran tahap kedua (entry by name) ditemukan atlet mengikuti lebih dari 1 (satu) cabang olahraga maka atlet tersebut didiskualifikasi untuk semua cabang olahraga yang diikutinya.
- Penetapan daerah domisili atlet mengacu pada PORDA XVI Tahun 2018 Pinrang. Apabila domisili atlet berbeda dengan domisili pada waktu PORDA XVI Tahun 2018 di Pinrang, maka harus mengikuti Peraturan Mutasi Atlet dalam rangka PORDA/PORPROV.
- Jika terjadi mutasi atlet antar Kabupaten/Kota dalam lingku Provinsi Sulawesi Selatan, maka harus mengikuti persyaratan dan tata cara mutasi yang diatur pada Peraturan Mutasi Atlet dalam Rangka PORDA/PORPROV.
- Atlet yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan yang akan mutasi ke Provinsi Sulawesi Selatan harus mengikuti persyaratan dan tata cara mutasi yang diatur pada Peraturan tentang mutasi atlet dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON) sesuai Surat Keputusan KONI Pusat, Nomor 22 Tahun 2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Peraturan tentang mutasi atlet dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON).
- Usia maksimal atlet peserta PORPROV XVII-2022 Sinjai-Bulukumba maksimal 23 Tahun pada bulan Desember 2022, kecuali Bridge dan catur (mengacu pada ketentuan Induk Organisasi).
- Alat bukti tentang tahun kelahiran dan domisili atlet berdasarkan dokumen asli Kartu Keluarga dan Ijazah, akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk serta dokumen pendukung lainnya. Keabsahan dokumen tersebut akan diverifikasi melalui Dukcapil.
- Atlet PPLP dan PPAPD, SMANKO hanya mewakili daerah Kabupaten/Kota asal yang merekomendasikannya masuk PPLP, PPAPD, SMANKO.
- Seluruh atlet wajib mengikuti PRAPORPROV yang dilaksanakan oleh Pengurus Provinsi cabang olahraga yang bersangkutan, kecuali sedang mengikuti Pelatnas yang dilaksanakan oleh KONI Pusat atau PB/PP cabor yang bersangkutan.
- Atlet tuan rumah pelaksana XVII 2022 Sinjai-Bulukumba tidak dipersyaratkan mengikuti PRAPORPROV, tetapi nama-nama atletnya sudah harus dimasukkan untuk diverifikasi keabsahannya oleh panitia sebelum pelaksanaan PRAPORPROV yang dilaksanakan oleh Pengurus Provinsi cabang olahraga masing-masing.
- Atlet yang sudah dinyatakan lolos PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba tidak diperkenankan untuk dilakukan pergantian atlet.
- Atlet yang pernah meraih medali Emas, Perak, dan Perunggu pada PON XIX 2016 di Jawa Barat, yang pernah mengikuti Sea Games XXX 2019 di Philipines dan Asean Games XVIII 2018 di Jakarta tidak diperkenankan mengikuti PRAPORPROV dan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Atlet Peraih medali pada PON XX tahun 2021 Papua tidak mempengaruhi hasil PRAPORPROV setiap cabang olahraga.
- Atlet yang telah dinyatakan lolos PORPROV XVII-2022 Sinjai-Bulukumba oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan tidak dapat dibatalkan haknya sebagai Peserta PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- PRAPORPROV
- Program Induk Organisasi Cabang Olahraga harus melaksanakan PRAPORPROV bagi setiap cabang olahraga yang dipertandingkan dan diperlombakan pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba
- Pelaksanaan PRAPORPROV merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Pengprov Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan KONI Provinsi Sulawesi Selatan.
- Batas akhir waktu pelaksanaan PRAPORPROV paling lambat bulan November 2021.
- Pengprov Induk Organisasi Cabang Olahraga yang tidak melaksanakan PRAPORPROV sampai batas akhir yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri dari keikutsertaan pada PORPROV XVII-2022 Sinjai-Bulukumba.
- PRAPORPROV hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali, baik PRAPORPROV tingkat provinsi maupun PRAPORPROV wilayah.
- Setiap Induk Cabang Olahraga harus membuat Buku Petunjuk Teknis (Technical Hand Book) pelaksanaan pertandingan/perlombaan cabang olahraga pada PRAPORPROV yang disahkan oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan.
- Buku Petunjuk Teknis yang sudah mendapat pengesahan KONI Provinsi Sulawesi Selatan akan didistribusi kepada KONI Kab./Kota se Sulawesi Selatan dan Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Tuan Rumah Pelaksana PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba tidak dipersyaratkan mengikuti PRAPORPROV.
- Setiap nomor dan kelas yang dipertandingkan pada PRAPORPROV yang akan lolos ke PORPROV maksimal ranking VI (enam) besar, kecuali cabang olahraga yang menggunakan limit waktu.
- Laporan hasil pelaksanaan PRAPORPROV yang memuat nama-nama atlet yang lolos sesuai dengan kuota yang ditetapkan, paling lambat 1 (satu) bulan sesudah pelaksanaan PRAPORPROV cabang olahraga yang bersangkutan.
- Nomor dan kelas yang dipertandingkan pada PRAPORPROV harus diikuti oleh minimal 8 (delapan) daerah Kab/Kota.
- Nomor atau kelas pertandingan/perlombaan setiap cabang olahraga yang telah dipertandingkan/diperlombakan pada PRAPORPROV harus sama pada PORPROV XVII–2022 Sinjai-Bulukumba.
- PORPROV
- Pendaftaran Peserta PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba
- Pendaftaran peserta tahap pertama (Entry Form by Number) yaitu pendaftara cabang olahraga yang diikuti bagi setiap kontingen Kabupaten/Kota dalam rangka PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba paling lambat bulan Maret 2022.
- Pendaftaran peserta tahap kedua (Entry Form by Name) yaitu pendaftara nama lengkap atlet dan nomor atau kelas yang diikuti dalam rangka PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba, paling lambat bulan Juni 2022.
- Pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba
- Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba pada tanggal 09 s/d 17 September 2022 bertempat di Kabupaten Sinjadi dan di Kabupaten Bulukumba.
- Upacara Pembukaan dan Penutupan
- Upacara Pembukaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba dilaksanakan pada tanggal 9 September 2022 bertempat di Kabupaten Sinjai.
- Upacara Penutupan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba dilaksanakan pada tanggal 17 September 2022 bertempat di Kabupaten Bulukumba
- Chief de Mission Meeting
Untuk membahas semua permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan PORPROV dan menetapkan kebijakan pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba :
- Mengkonfirmasi kesiapan keikutsertaan kontingen PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba dari seluruh kontingen.
- Memantapkan koordinasi dengan cara pimpinan kontingen peserta PORPROV agar koordinasi persiapan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba dapat berjalan dengan lancar.
- Panitia menyampaikan kebijakan dan informasi-informasi penting yang harus diketahui oleh para pimpinan kontingen mulai dari tahap pendaftaran, kedatangan, pelaksanaan pertandingan dan perlombaan hingga kepulangan setelah mengikuti PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba
- Meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba khususnya kepada para pembina olahraga di setiap daerah dan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya.
- Hasil pertemuan Chief de Mission kontingen dinyatakan final.
- Waktu pelaksanaan pertemuan Chief de Mission Kontingen pada bulan Januari 2022 bertempat di Sinjai dan bulan Juli 2022 di Bulukumba.
- Pertemuan Chief de Mission Kontingen dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba
- Manajer Meeting
Manajer Meeting membahas permasalahan teknis pertandingan/perlombaan cabang olahraga pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba sebagai berikut :
- Pertemuan manajer cabang olahraga dilaksanakan di Kabupaten Sinjai-Bulukumba.
- Tujuan pertemuan Manajer untuk membicarakan dan menyelesaikan semua permasalahan teknis pelaksanaan pertandingan/perlombaan.
- Hasil pertemuan manajer cabang olahraga dinyatakan final.
- Waktu pelaksanaan pertemuan manajer cabang olahraga dilaksanakan pada H-2 sebelum Upacara pembukaan.
- Pertemuan manajer cabang olahraga dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba yang selanjutnya dipandu oleh Technical Delegate masing-masing cabang olahraga.
- Buku Petunjuk Teknis Cabang Olahraga
- Setiap induk Cabang Olahraga yang akan dipertandingkan/diperlombakan pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba harus membuat buku petunjuk teknis pertandingan/perlombaan yang disahkan oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan.
- Buku Petunjuk Teknis yang sudah mendapat pengesahan KONI Provinsi Sulawesi Selatan akan didistribusi kepada KONI Kab/Kota se-Sulawesi Selatan dan Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Medali
- Jenis medali yang diperebutkan adalah medali emas, medali perak, dan medali perunggu.
- Tidak diperkenankan setiap nomor/kelas dalam pertandingan cabang olahraga menghasilkan juara kembar untuk medali emas, kecuali nomor lompat tinggi pada cabang olahraga atletik.
- Jumlah medali yang diperebutkan pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba mengacu pada Buku Petunjuk Teknis setiap Cabang Olahraga.
- Penetapan Ranking
Penetapan rangking pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba sebagai berikut :
- Ranking juara pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba berdasarkan pada jumlah perolehan medali setiap Kabupaten/Kota yang meliputi medali emas, medali perak dan medali perunggu.
- Kontingen yang memperoleh medali emas terbanyak ditetapkan sebagai ranking pertama pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih kontingen Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah medali emas yang sama, maka penentuan rangking berdasarkan banyaknya medali perak yang diperoleh kontingen tersebut.
- Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih kontingen Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah medali emas dan perak yang sama, maka penentuan rangking berdasarkan banyaknya medali perunggu yang diperoleh kontingen tersebut.
- Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih kontingen Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah medali emas, perak dan perunggu sama, maka penentuan ranking berdasarkan kontingen yang tercepat memperoleh medali emas
- Pendaftaran Peserta PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba
I. Tim Keabsahan
- Tim keabsahan tingkat cabor dibentuk dan ditetapkan oleh Pengprov Induk Organisasi Cabang Olahraga.
- Tim keabsahan PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba dibenduk dan ditetapkan oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan.
- Tugas Tim keabsahan tingkat cabor sebagai berikut :
- Berkoordinasi dengan Technical Delegate dan Panitia Pelaksana PRAPORPROV.
- Melakukan verifikasi terhadap persyaratan adminstrasi dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan atlet.
- Melaporkan hasil keabsahan kepada Pengprov Induk Organisasi Cabang Olahraga masing-masing.
- Tugas Tim keabsahan PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba sebagai berikut :
- Berkoordinasi dengan Technical Delegate dan Panitia Pelaksana PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Melakukan verifikasi terhadap persyaratan adminstrasi dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan atlet PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Melaporkan hasil keabsahan kepada Panitia Penyelenggara PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba.
J. Protes
- Hasil verifikasi atlet peserta PRAPORPROV dan PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba yang telah ditetapkan oleh Tim keabsahan tidak dapat diganggu gugat.
- Manajer/Ofisial kontingen hanya dapat melakukan protes terhadap teknis dan administrasi pertandingan/perlombaan.
- Pengajuan protes dilakukan secara tertulis kepada pada panitia pertandingan/perlombaan cabang olahraga, dan dapat diteruskan (banding) ke Dewan Hakim.
- Pengajuan protes ke Panitia pertandingan/perlombaan diatur dalam buku petunjuk teknis setiap cabang olahraga.
- Pengajuan protes (banding) ke Dewan Hakim PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba disertai dengan biaya protes sebesar Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus rupiah) dan tidak dapat ditarik kembali sekalipun protesnya diterima atau ditolak.
- Hasil Keputusan Dewan Hakim PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
K. Dewan Hakim, Technical Delegate, Wasit, Juri, Perangkat dan Panitia Pertandingan/Perlombaan
-
- Dewan Hakim
Penetapan Dewan Hakim pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba sebagai berikut:- Dewan Hakim PORPROV
- Dewan Hakim berjumlah 5 (lima) orang yang ditetapkan oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan.
- Dewan Hakim bertugas menyelesaikan semua masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Panitia Pertandingan/perlombaan.
- Dewan Hakim dapat membatalkan status atlet sebagai peserta dan medali yang diperoleh atlet yang bersangkutan atas usulan dari Tim Keabsahan Panitia Penyelenggara Provinsi PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba atas pelanggaran aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
- Keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Hakim bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
- Dewan Hakim Tingkat Cabang Olahraga
- Dewan Hakim tingkat cabor berjumlah 3 (tiga) orang yang ditetapkan oleh Ketua Umum Pengprov Cabang Olahraga masing-masing.
- Dewan Hakim tingkat cabor bertugas menyelesaikan semua masalah yang timbul pada persiapan dan pelaksanaan PRAPORPROV dan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Dewan Hakim PORPROV
- Dewan Hakim
-
- Technical Delegate
- Technical Delegate setiap Cabang Olahraga dibentuk dan ditetapkan oleh KONI Provinsi Sulawesi Selatan atas usulan dari masing-masing Pengurus Provinsi Cabang Olahraga.
- Technical Delegate tidak diperkenankan rangkap jabatan, tugas dan fungsi pada cabang olahraga lain pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Jumlah personil Technical Delegate setiap cabang olahraga adalah 1 (satu) orang, kecuali cabang olahraga tertentu.
- Technical Delegate melaksanakan tugasnya sejak mulai masa persiapan PRAPORPROV dan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Technical Delegate yang tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, akan dievaluasi dan dapat diganti oleh Technical Delegate yang lain.
- Tugas pokok dan fungsi Technical Delegate :
- Menjamin dan suksesnya pelaksanaan pertandingan atau perlombaan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku serta petunjuk teknis cabang olahraga yang bersangkutan.
- Menyusun Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan pertandingan dan perlombaan cabang olahraga pada PRAPORPROV dan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Melakukan pengecekan kelayakan tempat/venue pertandingan/perlombaan dan kesiapan panitia pertandingan dan perlombaan di Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba.
- Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pertandingan/perlombaan cabang olahraga kepada panitia pelaksana pertandingan/perlombaan.
- Memantau kinerja para panitia pertandingan dan perlombaan cabang olahraga pada saat PRAPORPROV dan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Mengatasi dan mengantisipasi seluruh indikasi atas pengaturan hasil-hasil pertandingan/perlombaan pada saat PRAPORPROV dan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Menyusun laporan pelaksanaan PRAPORPROV dan melaporkan ke KONI Provinsi Sulawesi Selatan paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesainya PRAPORPROV cabang olahraga yang bersangkutan.
- Berkoordinasi dengan Ketua Umum Pengprov Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk menyusun personil Wasit, Juri, Dewan Hakim tingkat cabor dan Perangkat pertandingan/perlombaan yang akan bertugas pada pelaksanaan PRAPORPROV.
- Berkoordinasi dengan Ketua Umum Pengprov Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk menyusun personil Wasit, Juri, Dewan Hakim tingkat cabor pada pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Berkoordinasi dengan Ketua Umum Pengprov dan Pengkab Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk menyusun personil perangkat pertandingan/perlombaan pada pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Personil Wasit, Juri, Dewan Hakim dan Perangkat pertandingan/perlombaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba tidak diperkenankan merangkap pada cabang olahraga yang lain.
- Technical Delegate menyusun laporan pelaksanaan pertandingan/perlombaan pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba dan melaporkan ke KONI Provinsi Sulawesi Selatan paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesainya PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Technical Delegate
-
- Wasit, Juri, Dewan Hakim dan Perangkat Pertandingan/Perlombaan
- Personil Wasit, Juri, Dewan Hakim tingkat cabor dan perangkat pertandingan/perlombaan untuk pelaksanaan PRAPORPROV diusulkan oleh Technical Delegate dan ditetapkan oleh masing-masing Ketua Umum Pengprov Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan.
- Personil Wasit dan Juri yang akan bertugas pada PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba harus memiliki Sertifikat Wasit dan/atau Juri minimal tingkat Provinsi.
- Personil Wasit, Juri, dan Dewan Hakim tingkat cabor ditetapkan oleh Panitia Pelaksana PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba atas usul Technical Delegate dan ditetapkan oleh Panitia Pelaksana PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Personil perangkat pertandingan/perlombaan tiap cabang olahraga untuk pelaksanaan PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba ditetapkan oleh Panitia Pelaksana PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba atas usulan Ketua Pengkab Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan.
- Personil Wasit, Juri, Dewan Hakim dan Perangkat pertandingan, perlombaan seluruh cabang tidak diperkenankan merangkap pada cabang olahraga yang lain pada PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Wasit, Juri, Dewan Hakim dan Perangkat pertandingan/perlombaan seluruh cabang olahraga bertugas memimpin dan menjamin terselenggaranya pertandingan dan perlombaan yang baik dan lancar sesuai peraturan yang berlaku pada PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Seluruh personil perangkat pertandingan/perlombaan seluruh cabang olahraga pada PORPROV 2022 Sinjai-Bulukumba berasal dari daerah Kabupaten Sinjai dan/atau Kabupaten Bulukumba.
- Wasit, Juri, Dewan Hakim dan Perangkat Pertandingan/Perlombaan
- Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Honor, dan Perlengkapan Dewan Hakim tingkat cabor, Wasit, Juri, dan Perangkat Pertandingan/Perlombaan
- Akomodasi, Konsumsi, Honor dan Transport dari daerah asal (PP) ke Sinjai dan/atau Bulukumba serta transport lokal bagi personil Wasit, Juri, Dewan Hakim tingkat cabor ditanggung oleh Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba, mulai H-2 sampai dengan H+1 dari pelaksanaan pertandingan dan perlombaan setiap cabor pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Akomodasi, Konsumsi, Honor, dan Transport Lokal bagi personil Perangkat pertandingan/perlombaan PORPROV XVII 2022 ditanggung oleh Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba, mulai H-2 sampai dengan H+1 dari pelaksanaan pertandingan dan perlombaan setiap cabor pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
L. Bendera
Jenis bendera dalam Pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba yang perlu disiapkan yaitu bendera merah putih, bendera PORPROV XVII 2022 Sinjai- Bulukumba dan bendera Kontingen.
Pengibaran Bendera Merah Putih dan Bendara PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba dilaksanakan pada saat Upacara Pembukaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba di Kabupaten Sinjai.
Penurunan Bendera Merah Putih dan Bendara PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba dilaksanakan pada saat Upacara Penutupan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba di Kabupaten Bulukumba.
Pengibaran Bendera seluruh Kontingen sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba di Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba.
M. Maskot dan Logo
Maskot dan Logo PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba sedapat mungkin mencerminkan 2 (dua) daerah pelaksana. Hal yang berkaitan dengan pembuatan dan pengaturannya diserahkan sepenuhnya kepada kedua daerah Kabupaten Sinjai dan Bulukumba dan selanjutnya disampaikan kepada KONI Provinsi Sulawesi Selatan.
N. Api PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba
Upacara pengambilan Api PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba dan persemayaman diatur oleh Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 SInjai-Bulukumba.
O. Komponen Pendukung
- Akomodasi
- Akomodasi atlet dan ofisial disiapkan oleh Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 SInjai-Bulukumba di sekitar tempat pertandingan/perlombaan.
- Akomodasi seluruh kontingen selama pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba ditanggung oleh masing-masing kontingen.
- Akomodasi Panitia Penyelenggara PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba, ditanggung oleh Panitia Penyelenggara PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba
- Konsumsi dan Snack
- Konsumsi untuk seluruh kontingen pada pelaksanaan PORPROV XVII 2022 ditanggung oleh masing-masing kontingen.
- Panitia Pelaksana PORPROV XVII–2022 Sinjai-Bulukumba dapat menfasilitasi pengadaan catering bagi kontingen yang membutuhkan.
- Transportasi Transprotasi kontingen dari daerah asal ke Sinjai atau ke Bulukumba (PP) dan transportasi lokal selama berlangsungnya PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba ditanggung oleh masing-masing kontingen.
- Keamanan Panitia Pelaksana di Kabupaten Sinjai dan di Kabupaten Bulukumba menyiapkan personil keamanan dan menjamin keamanan sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Kesehatan Panitia Pelaksana di Kabupaten Sinjai dan di Kabupaten Bulukumba menyiapkan dan menjamin pelayanan kesehatan peserta PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba di tempat pertandingan/perlombaan, tempat penginapan, Posko Pelayanan Kesehatan, penyediaan mobil ambulance, penyiapan rumah sakit rujukan dan penyiapan dokter serta paramedis.
- Komunikasi Untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan seluruh kegiatan pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba, maka Panitia Pelaksana menyiapkan dan memanfaatkan sarana komunikasi yang ada di Kabupaten Sinjai dan di Kabupaten Bulukumba seperti; ORARI, KRAP, dan komunikasi selular lainnya yang dapat memperlancar jalannya PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- Publikasi Untuk meberikan informasi seluas-luasnya tentang pelaksanaan PORPROV XVII 2022 SInjai-Bulukumba kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, maka Panitia Pelaksana baik di Sinjai maupun di Bulukumba menyiapkan Media Centre.
- Perlengkapan dan ID Card
- Kostum seragam dan ID CARD bagi Technical Delegate, Dewan Hakim Tingkat Cabor, Wasit, Juri, dan Perangkat Pertandingan/Perlombaan disediakan oleh Panitia Pelaksana PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba.
- ID CARD PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba akan dikeluarkan dan disampaikan kepada mereka yang berhak melalui pengisian formulir permintaan secara kolektif dari masing-masing Kontingen Kabupaten/Kota.
- Seluruh Personil yang terlibat dalam kegiatan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba wajib menggunakan ID Card selama pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba berlangsung.
P. Sanksi
- Apabila dalam pelaksanaan PORPROV XVII–2022 Sinjai-Bulukumba ditemukan adanya perbuatan berupa pengaturan hasil pertandingan, maka akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi baik terhadap atlit, cabang olahraga dan/atau kontingen yang bersangkutan.
- Apabila dalam pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba terjadi sesuatu yang menyebabkan pertandingan/perlombaan suatu cabang olahraga dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan maka cabang olahraga tersebut dinyatakan diskualifikasi pada PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba dan tidak dipertandingkan atau diperlombakan lagi pada PORPROV berikutnya.
- Apabila terdapat kontingen yang menggunakan atlet yang berasal dari Provinsi lain yang diketahui setelah pelaksanaan PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba maka cabang olahraga dari kontingen tersebut dinyatakan diskualifikasi.
Q. Penutup
Terima Kasih
Makassar, Desember 2022
PENGURUS KONI PROVINSI SULAWESI SELATAN
KETUA UMUM,
ELLONG TJANDRA, SE., MM,
Sumber :
Pedoman Umum PORPROV XVII 2022 Sinjai-Bulukumba Buku: VI
Berita Terbaru
Bravo! Tim Kempo Barru Meraih Sukses di PRAPORPROV
Bravo! PERKEMI Barru meraih sukses di PRAPORPROV Cabang Olahraga Kempo.
Jadwal PRAPORPROV Sulsel 2022
Jadwal PRAPORPROV (Kualifikasi PORPROV) Sulsel 2022, Sinjai – Bulukumba